Lakukan Penataan Organisasi, Setjen DPR Gelar Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Analis APBN

17-09-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
Plt Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmad Budiaji dalam foto bersama usai membuka agenda Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Analis APBN di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Kresno/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar agenda Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Analis APBN di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Plt Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmad Budiaji menekankan pihaknya berupaya melakukan penataan sekaligus pembinaan untuk jabatan fungsional Analis APBN supaya mampu beradaptasi di tengah tuntutan kerja yang dinamis.


"Kami berusaha mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN maka dari itu perlu ada penyesuaian tata kelola jabatan (Analis APBN)," tutur Aji, sapaan akrabnya.


Perlu diketahui, sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Setjen DPR RI berusaha melakukan penyesuaian dengan melakukan evaluasi jabatan. Adanya kebijakan tersebut, kini jabatan analis APBN yang dibina dan semula berkedudukan Setjen DPR menjadi semi terbuka di Setjen DPD RI.


Selanjutnya, pada tahapan penyusunan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Analis APBN, Setjen DPR menilai perlu menggelar uji petik beban kerja pelaksana berupa analisis substansi APBN dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan penyusunan sistem informasi APBN dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Dengan usaha ini, para fungsional Analis APBN bisa menggali pelaksanaan tugas fungsi untuk menguatkan kualitas penyusunan analisis substansi APBN dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan AKD, dan penyusunan sistem informasi APBN dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. "Setiap upaya yang kami usahakan berharap jabatan (fungsional Analis APBN) ini bisa memberikan kesempatan karier yang profesional sehingga bisa mendukung setiap pekerjaan fungsi kedewanan," tandasnya. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...